Salahnya Membaca Al-Qur'an Termasuk Haram Syar'an
GW - Tidak tahunya mengenai arti dari sebuah ayat Al-Qur'an yang dibaca ternyata adalah salah satu sebab sebagai keharusan wajibnya seseorang untuk belajar ilmu tajwiid, yang mana dari belajarnya ilmu tajwid tersebut, diharapkan akan menjadi tahu bagaimana kaidah mengenai tata cara berhenti (Waqof) dan berlanjut (Washol) dalam membaca mushaf.
Kesalahan dalam membaca mushaf yakni Al qur'an memang lah tidak bisa di anggap sebagai kesalahan yang wajar, imbas dari kesalahan itu beragam, entah dari segi susunan kata itu sendiri, makna dari ayat tersebut, dan bisa juga hak - hak nya huruf yang sudah ada pedoman sebelumnya itu menjadikan bahan cercaan atau ancaman bila mana salah dalam menempatkan hak - haknya huruf hija'iyah, harakat, tanda baca tersebut.
Lahn
atau Salah Baca
Mengenal
kesalahan dalam membaca mushaf atau bahasa arabnya yakni lahn, yang artinya
berbelok dari yang asalnya baik dalam artian pembahasan disini adalah kesalahan
dan tidak salahnya menurut bacaan yang semestinya terlafadz, Lahn terbagi
menjadi 2 yakni ada khoify dan jaily, keduanya ini
memiliki perbedaan dari segi imbasnya dan juga pengertianya berikut ini
ulasanya.
1. Lahn Khofiy
Pengertian
dari lahn khofiy adalah Kesalahan dalam segi
membaca yang mana kejadian ini terletak pada lafadz - lafadz sehingga dapat
mengakibatkan rusaknya ketentuan dari tajwid, namun, akan tetapi dari
segi bahasanya tidak rusak dan tidak menyalahi baik itu i'robnya dan
juga ma'nanya.
Demikian itu seperti membaca bacaan Idzhar pada suatu ayat yang harusnya di baca idghom atau iqlab, atau ikhfa', membaca nya tarqiq pada yang semestinya tafkhim dan juga sebalikya, demikian pula pada permisalan yang seharunya panjang di baca pendek begitupun sebaliknya, dan juga pada bab yang seharusnya waqof pada kalimah yang huru akhirnya hidup di baca dengan hidup yang sempurna tanpa waqof raum dan sebagainya yang telah di tetapkan oleh para ulama' dan para ahli adak.
Kesalahan
membaca dalam hal ini di namakan lahn khofy karena yang tahu hanya para ahli
qurro', oleh karenannya pada kesalahan ini seorang pembaca tidak mendapatkan
siksa atau dosa walaupun sebetulnya tahu akan hak - haknya huruf. {Imam Mulia
Ali (Al - Minahul Fikriyyah hal 19)}.
Berbeda
dengan imam Mulia Ali, yakni Imam Al-Birkawiy dalam syarahnya ad - Durrul
menghukumi esalahan lahn ini haram karena menghilangkan enaknya, bagusnya dan indahnya
suatu bacaan.
2.
Lahn Jaliy
Pengertian dari Lahn Jaliy adalah Kesalahan dalam segi membaca yang mana kejadian ini terletak pada lafadz - lafadz, oleh karena itu dapat mengakibatkan rusaknya ukuran bacaan dan ketentuan bahasa arabnya, i'robanya dan juga sampai merusak ma'na atau tidak.
Seperti
dimisalkan kaf namun di baca qof, ta' di baca to', kemudian ada lagi yakni dzal
di baca dal, tsa' di baca sa dan sebagainya yang hampir sama dalam pelafadzan
namun beda akan makna dan maksutnya, lain dari pada huruf, kesalahan ini juga
tertuju pada pelafadzan harakat yang semestinya dhommah di baca kasroh dan
begitupun sebaliknya.
Nah,
untuk kesalahan baca yang di kategorikan pada lahn jaliy ini tampaknya begitu
keras, persis seperti namanya yakni jaliy yang berarti keras, sehingga para
ulama' menentang keras dan bersepakat bahwa kesalahan dalam bentuk ini adalah
haram syar'an, makna dari haram syar'an yakni haram menurut syariat.
Perbedaan Lahn Jaliy dan Lahn Khofiy
Telah dijelaskan mengenai pengertian dari kedua jenis dalam salah membaca Al-qur'an yakni lahn khoify dan lahn jaily, yang mana
dari keduanya terdapat beberapa perbedaan antara lain sebagai berikut :
1. Lahn khofiy tidak menyalahi tatanan bahasa baik dari segi nahwu, sorof dan ma'nanya sedangkan lahn jaliy menyalahi akan tatanan tersebut.
2. Lahn khofiy tidak merusak huruf sedangkan lahn jaliy merusak akan haknya huruf.
3. Lahn khofiy tidak merusak akan haknya harakat sedangkan lahn jaliy merusak akan haknya harakat.
4. Lahn jaliy termasuk kesalahan yang di kategorikan haram syar'an sedangkan lahn kahfiy tidak.
Kesimpulan
Bahwa
baiknya dalam mebaca mushaf itu berhati - hati jangan sampai mempermainkan dan
juga jangan sampai teledor walaupun Salahnya Membaca Mushaf Al
qur'an itu ada perbedaan pendapat, yang di golongkan menjadi 2 bagian yakni
lahn khofiy dan lahn jaliy, keduanya ini memiliki hukum berbeda yakni untuk
lahn khofiy di perbolehkan walaupun ada ulama yang mentakan tidak boleh,
sedangkan lahn jaliy mendapatkan tentangan keras baik syariat maupun mayoritas
ulama.
Itulah
pembahasan mengenai Salah Membaca Mushaf Al qur'an Bagaimana
Hukumnya ? semoga
beramnfaat dan berfaedah khusunya untuk kami pribadi wassalamualikum wr.wb.
salam dari kami Griyawaras.com.
Belajar : Akhlak
Belajar : Fiqih
Belajar : Tajwid
Posting Komentar untuk "Salahnya Membaca Al-Qur'an Termasuk Haram Syar'an"